PERAN REGU JAGA DALAM MENANGGULANGI MASALAH GANGGUAN KEAMANAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

 

I.              Pendahuluan

Regu pengamanan memiliki peran yang sangat penting di Lembaga Pemasyarakatan. Sesuai dengan namanya, regu pengamanan bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Dalam 1 (satu) regu pengamanan biasanya terdiri dari 9 (Sembilan) atau 10 (sepuluh) orang anggota. Komposisi setiap regu pengamanan antara lain komandan jaga, wakil komandan jaga, petugas P2U (Penjaga Pintu Utama) dan anggota pengamanan lainnya. Komandan jaga bertanggung jawab atas keamanan Lembaga Pemasyarakatan saat regunya bertugas atau piket dibantu oleh wakil komandan jaga. Petugas P2U bertugas melakukan penjagaan dan penggeledahan terhadap keluar atau masuknya barang maupun orang di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan sedangkan anggota jaga bertanggung jawab pada tiap blok hunian atau pos menara untuk mengawasi keamanan di Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan idealnya memiliki 4 (empat) regu jaga untuk bergantian melaksanakan piket. Piket regu jaga terbagi menjadi 3 (tiga) shift yaitu shift siang, shift pagi dan shift malam. Biasanya regu jaga yang baru melaksanakan shift malam akan mendapatkan libur (lepas piket). Selama menjalankan tugas, setiap anggota regu jaga dibekali buku laporan yang harus di isi tentang kondisi keamanan, petugas yang berjaga dan jumlah penghuni blok yang dijaga. Selain itu petugas yang berjaga di pos Menara juga dibekali HT sebagai alat komunikasi. Regu jaga memiliki tanggung jawab besar terhadap keamanan di Lembaga Pemasyarakatan. Apabila terjadi gangguan keamanan tentu regu yang bertugas saat itu harus bertanggung jawab. Kondisi tersebut diperparah dengan keadaan Lembaga Pemasyaarakatan di Indonesia saat ini yang mengalami kelebihan jumlah penghuni sehingga resiko terjadi gangguan keamanan semakin tinggi. Jumlah petugas jaga di setiap regu pengamanan tidak sebanding dengan jumlah penghuni yang berada dalam Lembaga Pemasayarakatan. Oleh karena itu petugas jaga harus bekerja dengan teliti dan cermat karena gangguan keamanan beraneka ragam bentuk dan sebabnya.

Meskipun Lembaga Pemasyarakatan mengalami kelebihan jumlah penghuni, akan tetapi Lembaga Pemasyarakatan harus tetap menjalankan fungsinya yaitu melakukan pembinaan terhadap narapidana. Agar pembinaan dapat terselenggara dengan baik maka ketenangan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan harus terjaga. Setelah system kepenjaraan diubah menjadi system pemasyarakatan maka segala tindak kekerasan yang tidak menghormati martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia harus ditinggalkan. Segala pembinaan dan perlakuan terhadap narapidana bertujuan menjadikan narapidana manusia yang lebih baik. Proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan harus di dukung oleh berbagai factor, salah satunya adalah factor keamanan dan ketertiban. Selain itu sesuai dengan system pemasyarakatan, setiap narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan mendapat jaminan hak-haknya, termasuk jaminan rasa aman.

Aturan tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara telah terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut dijelaskan pencegahan gangguan keamanan terhadap narapidana dan tahanan Wanita meliputi : pemeriksaan pintu masuk, penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, control, kegiatan intelegen, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan dalam rangka pengamanan, investigasi dan reka ulang dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, petugas di setiap regu jaga harus memiliki sikap professional dan disiplin. Karena semakin disiplin petugas maka semakin tinggi prestasi kerja yang dapat di capainya. Selain itu, adanya kedisiplinan dalam diri petugas yang tinggi akan menjadikan narapidana segan terhadap petugas dan enggan melanggar tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan

 

II.            Deskripsi Masalah

Dalam menjalankan tugasnya, masalah yang dihadapi regu pengamanan antara lain:

1.    Dilihat dari jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, angka kriminalitas di Indonesia tergolong tinggi. Hampir seluruh Lapas di Indonesia mengalami kelebihan jumlah penghuni. Mayoritas pelanggaran hukum yang dilakukan narapidana adalah narkotika, baik pengguna, pengedar hingga bandar narkoba. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa jumlah petugas di Lembaga Pemasyarakatan tidak sebanding dengan jumlah penghuni baik yang berstatus narapidana maupun tahanan. Oleh karena itu resiko gangguan keamanan yang terjadi cukup tinggi pula.

2.    Ruang huni yang terbatas. Keberadaan penghuni yang sangat banyak tidak didukung dengan kapasitas yang bisa ditempati oleh narapidana. Bahkan kelebihan kapasitas ini bisa mencapai lebih dari 200%. Apabila narapidana maupun tahanan terus dipaksa dan bertambah jumlahnya di tempat yang terbatas itu maka bukan tidak mungkin mereka akan memberontak karena ruang gerak yang sangat terbatas.

3.    Sarana dan prasarana yang terbatas. Sarana dan prasarana merupakan factor penting yang menunjang pelaksanaan tugas regu jaga. Apabila ketersediaannya tidak lengkap dan terbatas dapat mengganggu optimalisasi kerja regu jaga. Selain karena jumlah yang terbatas, masalah sarana dan prasarana juga terletak pada perawatannya.

4.    Kedisipilinan pegawai rendah. Factor paling penting dalam melaksanakan tugas penjagaan terletak dalam diri individu itu sendiri. Apabila setiap anggota jaga belum paham tentang betapa besar tanggung jawab yang diemban dalam pekerjaan maka mereka akan menyepelekan tugasnya. Misal dengan dating terlambat, menggunakan seragam tidak rapi, tidak focus selama bekerja dengan dibarengi kegiatan lain dan mengabaikan aturan lain yang harus di taati.

 

III.           Rekomendasi Kebijakan

1.    Membuat SOP perawatan terhadap sarana dan prasarana yang sudah tersedia. Meskipun jumlahnya masih terbatas dan mungkin belum lengkap, alangkah lebih baik apabila dilakukan perawatan terhadap sarana dan prasarana yang sudah tersedia dahulu agar dapat dimaksimalkan penggunaanya.

2.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang dimaksud disini adalah aggota regu jaga. Peningkatan kualitas tersebut dapat dilakukan dengan melakukan penyuluhan atau sosialisasi maupun dengan memberikan pelatihan terhadap anggota jaga. Karena pada dasarnya setiap anggota jaga harus memiliki kecakapan dalam melaksanakan tugas atau minimal mereka mengetahui tugas dan tanggung jawab yang di emban selama menjalankan tugas.

IV.          Kesimpulan

Tanggung jawab yang dimiliki anggota jaga dalam menjalankan tugasnya terbilang sangat besar. Karena selain bertanggung jawab pada narapidana atau tahanan, keamanan Lembaga pemasyarakatan juga merupakan tanggung jawab pada keluarga narapidana dan masyarakat. Saat terjadi gangguan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan maka dapat mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar juga. Oleh karena itu petugas pemasyarakatan terutama regu jaga harus melaksanakan tugas secara optimal, disiplin dan penuh tanggung jawab. Selain itu petugas juga harus didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Comments