PERAN REGU JAGA DALAM MENANGGULANGI MASALAH GANGGUAN KEAMANAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
I.
Pendahuluan
Regu pengamanan memiliki peran yang
sangat penting di Lembaga Pemasyarakatan. Sesuai dengan namanya, regu
pengamanan bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga
Pemasyarakatan. Dalam 1 (satu) regu pengamanan biasanya terdiri dari 9
(Sembilan) atau 10 (sepuluh) orang anggota. Komposisi setiap regu pengamanan
antara lain komandan jaga, wakil komandan jaga, petugas P2U (Penjaga Pintu
Utama) dan anggota pengamanan lainnya. Komandan jaga bertanggung jawab atas
keamanan Lembaga Pemasyarakatan saat regunya bertugas atau piket dibantu oleh
wakil komandan jaga. Petugas P2U bertugas melakukan penjagaan dan penggeledahan
terhadap keluar atau masuknya barang maupun orang di lingkungan Lembaga
Pemasyarakatan sedangkan anggota jaga bertanggung jawab pada tiap blok hunian
atau pos menara untuk mengawasi keamanan di Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga
Pemasyarakatan idealnya memiliki 4 (empat) regu jaga untuk bergantian
melaksanakan piket. Piket regu jaga terbagi menjadi 3 (tiga) shift yaitu shift
siang, shift pagi dan shift malam. Biasanya regu jaga yang baru melaksanakan
shift malam akan mendapatkan libur (lepas piket). Selama menjalankan tugas,
setiap anggota regu jaga dibekali buku laporan yang harus di isi tentang
kondisi keamanan, petugas yang berjaga dan jumlah penghuni blok yang dijaga.
Selain itu petugas yang berjaga di pos Menara juga dibekali HT sebagai alat
komunikasi. Regu jaga memiliki tanggung jawab besar terhadap keamanan di
Lembaga Pemasyarakatan. Apabila terjadi gangguan keamanan tentu regu yang
bertugas saat itu harus bertanggung jawab. Kondisi tersebut diperparah dengan
keadaan Lembaga Pemasyaarakatan di Indonesia saat ini yang mengalami kelebihan
jumlah penghuni sehingga resiko terjadi gangguan keamanan semakin tinggi.
Jumlah petugas jaga di setiap regu pengamanan tidak sebanding dengan jumlah
penghuni yang berada dalam Lembaga Pemasayarakatan. Oleh karena itu petugas
jaga harus bekerja dengan teliti dan cermat karena gangguan keamanan beraneka
ragam bentuk dan sebabnya.
Meskipun Lembaga Pemasyarakatan
mengalami kelebihan jumlah penghuni, akan tetapi Lembaga Pemasyarakatan harus
tetap menjalankan fungsinya yaitu melakukan pembinaan terhadap narapidana. Agar
pembinaan dapat terselenggara dengan baik maka ketenangan di lingkungan Lembaga
Pemasyarakatan harus terjaga. Setelah system kepenjaraan diubah menjadi system
pemasyarakatan maka segala tindak kekerasan yang tidak menghormati martabat
manusia dan melanggar hak asasi manusia harus ditinggalkan. Segala pembinaan
dan perlakuan terhadap narapidana bertujuan menjadikan narapidana manusia yang
lebih baik. Proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan harus di dukung oleh
berbagai factor, salah satunya adalah factor keamanan dan ketertiban. Selain
itu sesuai dengan system pemasyarakatan, setiap narapidana yang berada di
Lembaga Pemasyarakatan mendapat jaminan hak-haknya, termasuk jaminan rasa aman.
Aturan tentang pengamanan pada Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara telah terdapat dalam Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015. Dalam
aturan tersebut dijelaskan pencegahan gangguan keamanan terhadap narapidana dan
tahanan Wanita meliputi : pemeriksaan pintu masuk, penjagaan, pengawalan,
penggeledahan, inspeksi, control, kegiatan intelegen, pengendalian peralatan,
pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan dalam
rangka pengamanan, investigasi dan reka ulang dan tindakan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas menjaga
keamanan, petugas di setiap regu jaga harus memiliki sikap professional dan disiplin.
Karena semakin disiplin petugas maka semakin tinggi prestasi kerja yang dapat
di capainya. Selain itu, adanya kedisiplinan dalam diri petugas yang tinggi
akan menjadikan narapidana segan terhadap petugas dan enggan melanggar tata
tertib di Lembaga Pemasyarakatan
II.
Deskripsi
Masalah
Dalam
menjalankan tugasnya, masalah yang dihadapi regu pengamanan antara lain:
1.
Dilihat
dari jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, angka kriminalitas di Indonesia
tergolong tinggi. Hampir seluruh Lapas di Indonesia mengalami kelebihan jumlah
penghuni. Mayoritas pelanggaran hukum yang dilakukan narapidana adalah
narkotika, baik pengguna, pengedar hingga bandar narkoba. Seperti yang sudah
dijelaskan sebelumnya bahwa jumlah petugas di Lembaga Pemasyarakatan tidak
sebanding dengan jumlah penghuni baik yang berstatus narapidana maupun tahanan.
Oleh karena itu resiko gangguan keamanan yang terjadi cukup tinggi pula.
2.
Ruang
huni yang terbatas. Keberadaan penghuni yang sangat banyak tidak didukung
dengan kapasitas yang bisa ditempati oleh narapidana. Bahkan kelebihan kapasitas
ini bisa mencapai lebih dari 200%. Apabila narapidana maupun tahanan terus
dipaksa dan bertambah jumlahnya di tempat yang terbatas itu maka bukan tidak
mungkin mereka akan memberontak karena ruang gerak yang sangat terbatas.
3.
Sarana
dan prasarana yang terbatas. Sarana dan prasarana merupakan factor penting yang
menunjang pelaksanaan tugas regu jaga. Apabila ketersediaannya tidak lengkap
dan terbatas dapat mengganggu optimalisasi kerja regu jaga. Selain karena
jumlah yang terbatas, masalah sarana dan prasarana juga terletak pada
perawatannya.
4.
Kedisipilinan
pegawai rendah. Factor paling penting dalam melaksanakan tugas penjagaan
terletak dalam diri individu itu sendiri. Apabila setiap anggota jaga belum
paham tentang betapa besar tanggung jawab yang diemban dalam pekerjaan maka
mereka akan menyepelekan tugasnya. Misal dengan dating terlambat, menggunakan
seragam tidak rapi, tidak focus selama bekerja dengan dibarengi kegiatan lain
dan mengabaikan aturan lain yang harus di taati.
III.
Rekomendasi
Kebijakan
1.
Membuat
SOP perawatan terhadap sarana dan prasarana yang sudah tersedia. Meskipun
jumlahnya masih terbatas dan mungkin belum lengkap, alangkah lebih baik apabila
dilakukan perawatan terhadap sarana dan prasarana yang sudah tersedia dahulu
agar dapat dimaksimalkan penggunaanya.
2.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang dimaksud disini adalah
aggota regu jaga. Peningkatan kualitas tersebut dapat dilakukan dengan
melakukan penyuluhan atau sosialisasi maupun dengan memberikan pelatihan
terhadap anggota jaga. Karena pada dasarnya setiap anggota jaga harus memiliki
kecakapan dalam melaksanakan tugas atau minimal mereka mengetahui tugas dan
tanggung jawab yang di emban selama menjalankan tugas.
IV.
Kesimpulan
Tanggung jawab yang dimiliki anggota
jaga dalam menjalankan tugasnya terbilang sangat besar. Karena selain
bertanggung jawab pada narapidana atau tahanan, keamanan Lembaga pemasyarakatan
juga merupakan tanggung jawab pada keluarga narapidana dan masyarakat. Saat
terjadi gangguan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan maka dapat mengganggu
ketertiban di lingkungan sekitar juga. Oleh karena itu petugas pemasyarakatan
terutama regu jaga harus melaksanakan tugas secara optimal, disiplin dan penuh
tanggung jawab. Selain itu petugas juga harus didukung dengan ketersediaan
sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Comments
Post a Comment